Menata Ulang Politik Hukum Indonesia di Era Transformasi Digital dan Reformasi Tata Pemerintahan
Transformasi digital bukan lagi sekadar fenomena teknologi, melainkan telah menjadi kekuatan struktural yang mengubah cara negara bekerja, hukum dibentuk, dan pemerintahan dijalankan. Di Indonesia, arus digitalisasi menghadirkan tantangan sekaligus peluang besar bagi politik hukum nasional. Negara tidak cukup hanya beradaptasi secara teknis, tetapi dituntut melakukan pembaruan paradigma hukum dan rekonstruksi tata pemerintahan agar tetap relevan, berkeadilan, dan berdaulat di tengah disrupsi global.
Politik hukum Indonesia sebagai arah kebijakan negara dalam pembentukan dan penegakan hukum berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, negara harus merespons percepatan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI), big data, platform digital, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Di sisi lain, negara tidak boleh kehilangan jati diri konstitusionalnya: melindungi hak warga negara, menjamin keadilan sosial, dan menegakkan prinsip negara hukum demokratis sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Transformasi digital menggeser relasi antara negara, hukum, dan warga. Ruang digital menghadirkan realitas baru yang sering kali melampaui batas teritorial negara. Kejahatan siber, penyalahgunaan data pribadi, hoaks, ujaran kebencian, hingga dominasi platform global menunjukkan bahwa hukum konvensional tidak lagi memadai jika tidak direkonstruksi.
Selama ini, respons politik hukum Indonesia terhadap transformasi digital cenderung reaktif dan sektoral. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), misalnya, lahir sebagai instrumen hukum digital, namun dalam praktik justru sering menuai kritik karena dianggap represif dan multitafsir. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum digital tidak cukup berbasis pada urgensi teknologi, tetapi harus berlandaskan prinsip keadilan, perlindungan HAM, dan kepastian hukum.
Arah baru politik hukum Indonesia seharusnya bergerak dari pendekatan kontrol menuju pendekatan tata kelola (governance). Negara bukan hanya mengatur dan menghukum, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Ini menuntut regulasi yang adaptif, partisipatif, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Transformasi digital tidak hanya berdampak pada substansi hukum, tetapi juga pada struktur dan mekanisme pemerintahan. Konsep e-government dan digital governance menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Namun, digitalisasi birokrasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, seperti layanan daring atau aplikasi publik.
Rekonstruksi tata pemerintahan di era digital menuntut perubahan budaya hukum dan birokrasi. Aparatur negara harus memiliki literasi digital, etika penggunaan teknologi, serta kesadaran hukum yang tinggi. Tanpa itu, digitalisasi justru berpotensi melahirkan bentuk baru penyalahgunaan wewenang, seperti kebocoran data, manipulasi sistem, atau eksklusi kelompok rentan.
Politik hukum Indonesia ke depan harus memastikan bahwa transformasi digital tidak memperlebar kesenjangan antara pusat dan daerah, antara kelompok melek digital dan masyarakat marginal. Prinsip keadilan sosial harus menjadi dasar rekonstruksi tata pemerintahan digital. Negara wajib hadir sebagai fasilitator dan pelindung, bukan sekadar regulator.
Dalam konteks ini, hukum harus diposisikan sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering) yang mampu mengarahkan transformasi digital ke arah kemaslahatan bersama. Pembentukan regulasi tentang perlindungan data pribadi, tata kelola AI, keamanan siber, dan ekonomi digital harus disusun secara holistik, lintas sektor, dan berjangka panjang.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah progresif, namun implementasinya akan menjadi ujian utama politik hukum Indonesia. Tanpa lembaga pengawas yang independen dan penegakan hukum yang konsisten, regulasi hanya akan menjadi simbol normatif tanpa daya transformasi.
Arah baru politik hukum juga harus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Proses legislasi di era digital seharusnya memanfaatkan teknologi untuk memperkuat demokrasi deliberatif, bukan sekadar mempercepat prosedur. Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas digital menjadi syarat mutlak agar hukum yang lahir benar-benar responsif.
Transformasi digital membawa konsekuensi geopolitik baru. Dominasi korporasi teknologi global, arus data lintas negara, dan ketergantungan pada infrastruktur digital asing menantang kedaulatan negara. Oleh karena itu, politik hukum Indonesia harus berpihak pada penguatan kedaulatan digital nasional tanpa jatuh pada proteksionisme sempit.
Kedaulatan digital tidak berarti menutup diri, melainkan kemampuan negara mengatur, melindungi, dan memanfaatkan ruang digital untuk kepentingan nasional. Ini mencakup penguatan regulasi data, pembangunan infrastruktur digital nasional, serta pengembangan talenta digital lokal.
Dalam konteks ini, rekonstruksi tata pemerintahan juga berarti memperkuat koordinasi antar lembaga, memperjelas kewenangan, dan menghindari tumpang tindih regulasi. Tanpa desain kelembagaan yang jelas, transformasi digital justru berpotensi menciptakan kekacauan hukum (legal uncertainty).
Arah baru politik hukum Indonesia dalam menghadapi transformasi digital dan rekonstruksi tata pemerintahan menuntut keberanian untuk berubah secara paradigmatik. Hukum tidak boleh tertinggal oleh teknologi, tetapi juga tidak boleh tunduk sepenuhnya pada logika pasar dan kekuasaan digital.
Negara harus menempatkan hukum sebagai penuntun perubahan, bukan sekadar pengikut arus. Transformasi digital harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, menegakkan keadilan sosial, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Rekonstruksi tata pemerintahan harus berlandaskan etika, transparansi, dan partisipasi.
Dengan politik hukum yang visioner, inklusif, dan berakar pada nilai konstitusional, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan transformasi digital bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai jalan menuju tata pemerintahan yang lebih berdaulat, adil, dan bermartabat.
Penulis : LAILATUL I'ZAATI (Peserta Latihan Kader III BADKO HMI JATIM Tahun 2025 )

Comments
Post a Comment