Menata Ulang Politik Hukum Indonesia di Era Transformasi Digital dan Reformasi Tata Pemerintahan
Transformasi digital bukan lagi sekadar fenomena teknologi, melainkan telah menjadi kekuatan struktural yang mengubah cara negara bekerja, hukum dibentuk, dan pemerintahan dijalankan. Di Indonesia, arus digitalisasi menghadirkan tantangan sekaligus peluang besar bagi politik hukum nasional. Negara tidak cukup hanya beradaptasi secara teknis, tetapi dituntut melakukan pembaruan paradigma hukum dan rekonstruksi tata pemerintahan agar tetap relevan, berkeadilan, dan berdaulat di tengah disrupsi global. Politik hukum Indonesia sebagai arah kebijakan negara dalam pembentukan dan penegakan hukum berada pada persimpangan penting. Di satu sisi, negara harus merespons percepatan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (AI), big data, platform digital, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Di sisi lain, negara tidak boleh kehilangan jati diri konstitusionalnya: melindungi hak warga negara, menjamin keadilan sosial, dan menegakkan prinsip negara hukum demokratis sebagaimana diamanatkan...